Rabu, 07 September 2011

barang bukti/BB

Definisi barang bukti dapat kita temui dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 10/2010”). Di dalam Pasal 1 angka 5 Perkap 10/2010 disebutkan:
 
Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.”
 
Selain itu, barang bukti juga disebut dalam beberapa pasal UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), sebagai berikut:
-         “Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti” (Pasal 40 KUHAP).
-         “Benda yang dikenakan penyitaan diperlukan bagi pemeriksaan sebagai barang bukti…” (penjelasan Pasal 46 ayat ayat [1] KUHAP)
 
Adapun mengenai penyitaan, kita dapat merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.      benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.      benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.      benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.      benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.      benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
 
Kemudian, dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP ditentukan bahwa benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).
 
Jadi, dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya benda-benda yang menjadi obyek penyitaan adalah merupakan barang-barang bukti. Sehingga, kami tidak melihat adanya perbedaan antara barang bukti dan benda sitaan, selain dari pada tahapan prosesnya sehingga suatu benda/barang dapat disebut barang bukti atau benda sitaan.
 
Barang bukti adalah benda-benda yang terkait dengan tindak pidana, baik saat benda itu berada di tangan pelaku maupun saat setelah disita. Barang bukti kemudian disebut sebagai benda sitaan pada saat benda/barang bukti tersebut disita oleh penyidik berdasarkan surat izin ketua pengadilan negeri setempat (lihat Pasal 38 ayat [1] KUHAP).
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
2.      Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar