Rabu, 07 September 2011

penerapan pasal utk pengedar obat tanpa IZIN

Dari penjelasan yang Anda sampaikan, menurut hemat kami, setidaknya adanya dua tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Sinsei tersebut yaitu selain menjadi imigran gelap, Sinsei tersebut juga mengedarkan obat tanpa izin edar.
 
Sebagai imigran gelap, berarti Sinsei tersebut diduga melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan keimigrasian antara lain mengatur bahwa setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumenPerjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah)(lihat Pasal 119 ayat [1] UU 6/2011).
 
 
Pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila Sinsei tersebut mengedarkan obat tanpa izin edar, Sinsei tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
 
Larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan ini juga dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
 
Sedangkan bagi teman Anda, karena dia telah membantu Sinsei tersebut, maka dapat dipidana dengan pidana penyertaan dan/atau pembantuan (lihat Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana- “KUHP”). Ancaman pidana terhadap pidana penyertaan adalah sama dengan ancaman pidana terhadap pelaku utamanya (dalam hal ini Sinsei tersebut) karena dianggap turut melakukan perbuatan pidana. Sedangkan dalam hal pembantuan, maksimum pidana yang dijatuhkan adalah jumlah pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga karena dianggap membantu dilakukannya kejahatan tapi tidak turut serta melakukan.
 
Yang menjadi penentu dalam hal ini adalah tergantung dari derajat perbuatan yang dilakukan oleh teman Anda. Apakah teman Anda hanya membantu sebagai penerjemah atau juga turut mengedarkan obat tanpa izin edar? Karena teman Anda dan Sinsei tersebut telah ditangkap, pihak penyidik yang kemudian akan menentukan pasal apa saja yang akan dikenakan terhadap mereka berdasarkan pemeriksaan penyidik dan atas dasar bukti permulaan yang cukup. Simak juga artikel jawaban kami: Perbedaan Hak Tersangka dan Terpidana.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar