Rabu, 17 Agustus 2011

KDRT

Mengenai kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU KDRT”). Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (lihat Pasal 1 ayat [1] UU KDRT).
 
Kekerasan fisik merupakan salah satu bentuk dari KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huuf a UU KDRT. Dalam kasus di atas, kerabat Anda tidak mau mengakui dirinya mengalami KDRT oleh suaminya dan menolak melapor ke polisi. Dalam hal ini, kita perlu melihat ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU KDRT yang pada intinya menyatakan bahwa yang dapat melaporkan secara langsung adanya KDRT kepada polisi adalah korban. Sebaliknya, keluarga atau pihak lain tidak dapat melaporkan secara langsung adanya dugaan KDRT kecuali telah mendapat kuasa dari korban (lihat Pasal 26 ayat [2] UU KDRT).
 
Meski demikian, pihak keluarga masih dapat melakukan tindakan lain untuk mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap korban. Kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan KDRT ini diatur dalam Pasal 15 UU KDRT yang berbunyi sebagai berikut:
 
“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a.      mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b.      memberikan perlindungan kepada korban;
c.      memberikan pertolongan darurat; dan
d.      membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”
 
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, yang dapat Anda lakukan sebagai kerabat adalah sebagaimana disebutkan dalam poin a s.d. poin d di atas. Permohonan (poin d) dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani, maka korban harus memberikan persetujuannya. Namun, dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban (lihat Pasal 30 ayat [1], ayat [3], dan ayat [4] UU KDRT). Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” dalam ketentuan tersebut, misalnya: pingsan, koma, dan sangat terancam jiwanya.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar