Sabtu, 10 September 2011

pemerasan

Apakah kata jo bisa dipakai pada dua undang-undang? Bisa, apabila ada ketentuan hukum yang berkaitan dalam dua undang-undang tersebut. Misalnya, pada tindak pidana pemerasan, surat dakwaannya (bisa) menggunakan pasal 11 dan pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

Rabu, 07 September 2011

dasar BUKTI PERMULAAN YG CUKUP

Menurut pasal 1 angka 14 KUHAP, Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, seseorang dinyatakan menjadi tersangka apabila ada bukti permulaan bahwa ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
Jawaban untuk pertanyaan no. 3 dan 4:
Dalam KUHAP sendiri tidak ada batasan mengenai apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, pengertian bukti permulaan yang cukup merujuk pada Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana.
 
Merujuk pada kedua peraturan di atas, bukti permulaan yang cukup adalah minimal ada laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah. Jadi, tidak cukup kalau hanya ada laporan dari pelapor. Harus ada minimal satu alat bukti yang sah menurut KUHAP.
 
Mengenai alat bukti yang sah dapat Anda baca di jawaban kami  di sini.
 
Mengenai bukti permulaan dapat Anda baca di artikel ini dan artikel ini.
 
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2.      Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol)
3.      Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana

penggelapan n penipuan

Penggelapan dan penipuan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
 
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
 
Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
 
Dilihat dari obyek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang.
 
Dalam perkara-perkara tertentu, antara penipuan, penggelapan agak sulit dibedakan secara kasat mata. Sebagai contoh, si A hendak menjual mobil miliknya. Mengetahui hal tersebut B menyatakan kepada A bahwa ia bisa menjualkan mobil A ke pihak ketiga. Setelah A menyetujui tawaran B, kemudian ternyata mobil tersebut hilang.
 
Dalam kasus seperti ini, peristiwa tersebut dapat merupakan penipuan namun dapat juga merupakan penggelapan. Termasuk sebagai penipuan jika memang sejak awal B tidak berniat untuk menjualkan mobil A, namun memang hendak membawa kabur mobil tersebut. Termasuk sebagai penggelapan jika pada awalnya memang B berniat untuk melaksanakan penawarannya, namun di tengah perjalanan B berubah niat dan membawa kabur mobil A.
 
Di bawah ini kami kutipkan pengaturan penggelapan dan penipuan dalam KUHP.
 
Boks: Pengaturan Penggelapan, dan Penipuan dalam KUHP
 
Perbuatan
KUHP
Rumusan
Penggelapan
pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Penipuan
pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
 
Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami.
 
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

keabsahan penangkapan n penahanan

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), surat penahanan sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
-         Identitas tersangka atau terdakwa;
-         Alasan penahanan;
-         Uraian singkat perkara;
-         Kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan;
-         Tempat ditahan.
 
Selain itu, tembusan dari surat perintah penahanan itu harus diberikan kepada keluarganya (lihat Pasal 21 ayat [3] KUHAP).
 
2.      Untuk menetapkan tersangka, pihak penyidik harus menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan sebagai pemberitahuan kepada Jaksa yang kemudian dilanjutkan proses penyidikan untuk memperoleh nama-nama yang dijadikan tersangka (lihat Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana). Setelah itu, penyidik memanggil tersangka (serta saksi-saksi) untuk diperiksa. Lebih jauh simak artikel kami, P-18, P-19, P-21, dan Lain-lain.
 
Surat panggilan tersangka diatur dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Dalam penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa surat panggilan yang sah adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
 
Dari ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pemanggilan seorang tersangka atau saksi harus memenuhi kedua syarat di atas yaitu:
-         Dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Dalam praktiknya, “alasan pemanggilan yang jelas” berarti surat panggilan disertai dengan uraian singkat mengenai perkara beserta pasal-pasal yang disangkakan; dan
-         Dipanggil dengan surat panggilan yang sah (ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang).
 
Jadi, yang menentukan keabsahan surat panggilan tersangka adalah adanya tanda tangan dari penyidik yang berwenang dalam surat panggilan tersebut. Sedangkan, tidak dicantumkannya pasal-pasal yang dilanggar/disangkakan, maka hal tersebut tidak membuat surat panggilan tersebut menjadi tidak sah.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Undang-Undang. No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

penyalahgunaan narkotika

Definisi narkotika dan definisi prekursor narkotika adalah sebagai berikut:
 
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 1 ayat [1] UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - “UU Narkotika”)
 
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 1 ayat [2] UU Narkotika)
 
UU Narkotika tidak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan  penyalahgunaan narkotika. Namun, kita dapat melihat pada pengaturan Pasal 1 ayat (15) UU Narkotika yang menyatakan bahwa penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dengan demikian, dapat kita artikan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
 
Dalam hukum pidana, tanpa hak atau melawan hukum ini disebut juga dengan istilah “wederrechtelijk”. Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., dalam bukunya "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" (hal. 354-355) wederrechtelijk  ini meliputi pengertian-pengertian:
·         Bertentangan dengan hukum objektif; atau
·         Bertentangan dengan hak orang lain; atau
·         Tanpa hak yang ada pada diri seseorang; atau
·         Tanpa kewenangan.
 
Sedangkan, mengenai peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, merujuk pada Pasal 1 ayat (6) UU Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 38 UU Narkotika bahwa setiap kegiatan peredaran narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga, tanpa adanya dokumen yang sah, peredaran narkotika dan prekursor narkotika tersebut dianggap sebagai peredaran gelap.
 
Dalam Pasal 129 UU Narkotika dijabarkan lebih jauh perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum:
a.      memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
b.      memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk
pembuatan Narkotika;
c.      menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
d.      membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
 
Sedangkan, Pasal 111 sampai Pasal 148 UU Narkotika,termasuk Pasal 132 dan Pasal 137 yang Anda sebutkan adalah mengatur pidana-pidana yang dapat dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan narkotika. Baik terhadap percobaan/permufakatan (Pasal 132) maupun penggunaan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan narkotika (Pasal 137), serta perbuatan-perbuatan lainnya yang dapat Anda lihat pada ketentuan-ketentuan tersebut.
 
Jadi, pada dasarnya yang dimaksud dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU Narkotika adalah penggunaan atau peredaran narkotika dan prekursor narkotika yang tidak sah (tanpa kewenangan) dan melawan hukum (melanggar UU Narkotika).
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

Wanprestasi apakah bisa dijadikan penipuan

Sebelum menjawab pertanyaan Saudara ada baiknya kita simak dulu definisi wanprestasi dan penipuan.
 
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya (obligatoire overeenkomst) (lihat Pasal 1313 KUHPerdata). Wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai berikut (Subekti, “Hukum Perjanjian”):
 
a.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c.      Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
 
Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:
 
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
 
Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
 
a.      Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
b.      Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
c.      Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
 
Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:
 
Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.
 
Oleh sebab itu, dari pertanyaan Saudara maka unsur yang harus dipenuhi apabila perkara perdata berupa wanprestasi dapat dilaporkan pidana apabila perjanjian telah dibuat dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
 
Berikut adalah contoh kasus sebagai ilustrasi;
 
A memberikan pinjaman dana kepada B, kemudian B akan melakukan pengembalian dana berikut bunganya dengan menerbitkan cek dengan tanggal yang telah disepakati antara A dan B.
 
Apabila B menerbitkan cek yang disadari olehnya bahwa cek tersebut tidak akan pernah ada dananya, padahal dia telah menjanjikan kepada A bahwa cek tersebut ada dananya, maka perbuatan B dapat dikategorikan sebagai perbuatan penipuan dengan cara tipu muslihat. Hal demikian sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973 tanggal 15-11-1975. Kecuali apabila B tahu cek tersebut memang ada dananya pada saat diterbitkan dan namun pada saat tanggal jatuh tempo dananya tidak ada maka perbuatan B baru dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi murni.
 
Demikian penjelasan dari saya. Semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73)
 
Putusan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973 tanggal 15-11-1975
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990

penerapan pasal utk pengedar obat tanpa IZIN

Dari penjelasan yang Anda sampaikan, menurut hemat kami, setidaknya adanya dua tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Sinsei tersebut yaitu selain menjadi imigran gelap, Sinsei tersebut juga mengedarkan obat tanpa izin edar.
 
Sebagai imigran gelap, berarti Sinsei tersebut diduga melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan keimigrasian antara lain mengatur bahwa setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumenPerjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah)(lihat Pasal 119 ayat [1] UU 6/2011).
 
 
Pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila Sinsei tersebut mengedarkan obat tanpa izin edar, Sinsei tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
 
Larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan ini juga dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
 
Sedangkan bagi teman Anda, karena dia telah membantu Sinsei tersebut, maka dapat dipidana dengan pidana penyertaan dan/atau pembantuan (lihat Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana- “KUHP”). Ancaman pidana terhadap pidana penyertaan adalah sama dengan ancaman pidana terhadap pelaku utamanya (dalam hal ini Sinsei tersebut) karena dianggap turut melakukan perbuatan pidana. Sedangkan dalam hal pembantuan, maksimum pidana yang dijatuhkan adalah jumlah pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga karena dianggap membantu dilakukannya kejahatan tapi tidak turut serta melakukan.
 
Yang menjadi penentu dalam hal ini adalah tergantung dari derajat perbuatan yang dilakukan oleh teman Anda. Apakah teman Anda hanya membantu sebagai penerjemah atau juga turut mengedarkan obat tanpa izin edar? Karena teman Anda dan Sinsei tersebut telah ditangkap, pihak penyidik yang kemudian akan menentukan pasal apa saja yang akan dikenakan terhadap mereka berdasarkan pemeriksaan penyidik dan atas dasar bukti permulaan yang cukup. Simak juga artikel jawaban kami: Perbedaan Hak Tersangka dan Terpidana.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

barang bukti/BB

Definisi barang bukti dapat kita temui dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 10/2010”). Di dalam Pasal 1 angka 5 Perkap 10/2010 disebutkan:
 
Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.”
 
Selain itu, barang bukti juga disebut dalam beberapa pasal UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), sebagai berikut:
-         “Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti” (Pasal 40 KUHAP).
-         “Benda yang dikenakan penyitaan diperlukan bagi pemeriksaan sebagai barang bukti…” (penjelasan Pasal 46 ayat ayat [1] KUHAP)
 
Adapun mengenai penyitaan, kita dapat merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.      benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.      benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.      benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.      benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.      benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
 
Kemudian, dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP ditentukan bahwa benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).
 
Jadi, dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya benda-benda yang menjadi obyek penyitaan adalah merupakan barang-barang bukti. Sehingga, kami tidak melihat adanya perbedaan antara barang bukti dan benda sitaan, selain dari pada tahapan prosesnya sehingga suatu benda/barang dapat disebut barang bukti atau benda sitaan.
 
Barang bukti adalah benda-benda yang terkait dengan tindak pidana, baik saat benda itu berada di tangan pelaku maupun saat setelah disita. Barang bukti kemudian disebut sebagai benda sitaan pada saat benda/barang bukti tersebut disita oleh penyidik berdasarkan surat izin ketua pengadilan negeri setempat (lihat Pasal 38 ayat [1] KUHAP).
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
2.      Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Rabu, 17 Agustus 2011

KDRT

Mengenai kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU KDRT”). Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (lihat Pasal 1 ayat [1] UU KDRT).
 
Kekerasan fisik merupakan salah satu bentuk dari KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huuf a UU KDRT. Dalam kasus di atas, kerabat Anda tidak mau mengakui dirinya mengalami KDRT oleh suaminya dan menolak melapor ke polisi. Dalam hal ini, kita perlu melihat ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU KDRT yang pada intinya menyatakan bahwa yang dapat melaporkan secara langsung adanya KDRT kepada polisi adalah korban. Sebaliknya, keluarga atau pihak lain tidak dapat melaporkan secara langsung adanya dugaan KDRT kecuali telah mendapat kuasa dari korban (lihat Pasal 26 ayat [2] UU KDRT).
 
Meski demikian, pihak keluarga masih dapat melakukan tindakan lain untuk mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap korban. Kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan KDRT ini diatur dalam Pasal 15 UU KDRT yang berbunyi sebagai berikut:
 
“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a.      mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b.      memberikan perlindungan kepada korban;
c.      memberikan pertolongan darurat; dan
d.      membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”
 
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, yang dapat Anda lakukan sebagai kerabat adalah sebagaimana disebutkan dalam poin a s.d. poin d di atas. Permohonan (poin d) dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani, maka korban harus memberikan persetujuannya. Namun, dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban (lihat Pasal 30 ayat [1], ayat [3], dan ayat [4] UU KDRT). Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” dalam ketentuan tersebut, misalnya: pingsan, koma, dan sangat terancam jiwanya.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter

Sabtu, 13 Agustus 2011

penerapan pasal 170 kuhp

Pasal 170 KUHP  mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Kalau boleh dikatakan pasal ini adalah  gabungan  pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan suatu perbuatan. Namun bila dibandingkan tentulah berbeda pengertian ataupun tujuan yang diinginkan oleh Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 dan 55 KUHP.
Perlu ketelitian dalam penerapan pasal ini, karena bisa saja menyentuh ketentuan pasl 351. Maka daripada itu sering sekali para penyidik membuat pasal ini jounto 351 dan di tingkat penuntutan Penuntut Umum sering memakai jenis dakwaan Alternatif, dimana nantinya hakim dapat langsung memilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan.[1]
Objek dari perlakuan para pelaku dalam pasal ini bukan saja haruslah manusia tetapi dapat saja berupa benda atau barang. Ini yang menjadi salah satu perbedaan pasal ini dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:
(1)   Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2)   Tersalah dihukum:
  1. dengan penjara  selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
  2. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
  3. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
(3)   Pasal 89 tidak berlaku
Perlu diuraikan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal ini sebagai berikut:
  1. Barangsiapa. Hal ini menunjukkan kepada orang atau pribadi sebagai pelaku.
  2. Di muka umum. Perbuatan itu dilakukan di tempat dimana publik dapat melihatnya
  3. Bersama-sama, artinya dilakukan oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih. Arti kata bersama-sama ini menunjukkan bahwa perbuata itu dilakukan dengan sengaja (delik dolus) atau memiliki tujuan yang pasti, jadi bukanlah merupakan ketidaksengajaan (delik culpa).
  4. Kekerasan, yang berarti mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil dan tidak sah. Kekerasan dalam pasal ini biasanya terdiri dari “merusak barang” atau “penganiayaan”.
  5. Terhadap orang atau barang. Kekerasan itu harus ditujukan kepada orang atau barang sebagai korban
Penggunaan pasal ini tidaklah sama dengan penggunaan pasal 351, dikarenakan dalam pasal ini pelaku adalah lebih dari satu, sedangkan dalam pasal 351, pelaku adalah satu orang, ataupun dapat lebih dari satu orang dengan catatan dilakukan tidak dalam waktu yang bersamaan. Seseorang dapat saja mendapat perlakuan kekerasan dari dua orang atau lebih tetapi para pelaku tidak melakukannya bersama-sama atau tidak sepakat dan sepaham untuk melakukan kekerasan itu, maka hal ini sudah memasuki ranah Pasal 351.
Kekerasan yang dilakukan sesuai Pasal 170 sudahlah tentu dilakukan oleh para pelaku dalam waktu yang bersamaan ataupun dalam waktu yang berdekatan dengan syarat ada kesepakatan dan kesepahaman untuk berbuat tindakan kekerasan tersebut terhadap orang atau barang.
Perbedaan yang paling mendasar Pasal 170 dengan Pasal 351 adalah dilakukannya tindakan itu di hadapan orang banyak atau di ruang publik terbuka, sedangkan pada Pasal 351 hal ini tidak dibedakan, apakah dilakukan di ruang tertutup untuk umum ataupun di ruang publik terbuka.
Ancaman hukuman Pasal 170 ini lebih berat daripada Pasal 351. Apabila kita bandingkan pada akibat yang ditimbulkan antara kedua pasal ini dengan ancaman hukumannya, maka kita akan mendapati ancaman hukuman pada Pasal 170 lebih berat daripada Pasal 351. Pada Pasal 170, jika korban mengalami luka berat maka si pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, sedangkan pada Pasal 351 dengan akibat yang sama, yaitu luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Jika akibat yang ditimbulkan adalah matinya korban, Pasal 170 mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun sedangkn pada Pasal 351 ancaman hukumannya adalah hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Berbicara mengenai luka berat, Pasal 90 KUHP memberikan defenisi luka berat sebagai berikut:
“ Yang dikatakan luka berat pada tubuh yaitu: penyakit atau luka, yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut; terus-menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan; tidak lagi memakai salah satu panca indera; kudung (kerompong); lumpuh; berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya; menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu.”
Dari defenisi yang diberikan Pasal 90 KUHP di atas, dapat diterangkan bahwa:
  1. Luka yang dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut ( tentunya dengan referensi pihak yang profesional dan diakui, seperti dokter misalnya) itu bukanlah luka berat.
  2. Luka berat bukan harus selalu berarti luka yang besar. Keadaan yang ditimbulkan, walau sebesar apapun itu, selama sudah membuat proses suatu kegiatan/pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan baik, terhambat secara terus-menerus atau dengan kata lain tidak cakap melakukan pekerjaannya, itu juga termasuk luka berat. Dalam penjelasanya terhadap Pasal 90 ini, R. Soesilo memberi contoh penyanyi yang rusak kerongkongannya sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya.
  3. Luka berat  juga dapat berupa tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu panca indera. Panca indera itu berupa penglihatan, penciuman, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit.
  4. Lumpuh (verlamming) artinya tidak dapat menggerakkan anggota badannya dikategorikan juga sebagai luka berat.
  5. Luka berat tidak harus selalu terlihat dari luar saja. Berobah pikiran dapat juga dikategorikan luka berat ketika hal itu lebih dari 4 (empat minggu). Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak termasuk pengertian luka berat.
  6. Tindakan menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu akan mengakibatkan suatu keadaan yang dapat dikategorikan luka berat pada ibu yang mengandung tersebut.
  7. Pengertian mengenai luka berat yang tidak disebutkan dalam Pasal 90 dapat diterima sebagai suatu keadaan yang disebut luka berat sesuai pertimbangan hakim dengan terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi atau dokter yang biasa kita sebut visum et repertum.
Khusus untuk kekerasan terhadap barang, Pasal yang juga mengatur hal ini adalah pasal 406 KUHP ayat (1). Pasal 406 ini juga mengatur jika korban adalah binatang dalam ayat (2). Untuk lebih jelasnya, berikut isi dari Pasal 406:
(1)   Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
(2)   Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.
Ancaman hukumannya adalah lebih ringan karena khusus mengatur tentang objek perlakuan dari perbuatan itu adalah barang dan binatang. Yang menjadi perhatian disini adalah hilangnya hak kepemilikan si empunya atas barang atau binatang, baik kepemilikan sepenuhnya atau sebagian atas barang atau binatang tersebut.

Minggu, 07 Agustus 2011

KITAB UNDANGT-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
Bab III Dasar Peradilan
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kesatu : Penyelidik dan Penyidik
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kedua : Penyidik Pembantu
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Ketiga : Penuntut Umum
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
    Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kesatu :Penangkapan

Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
    Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kedua : Penahanan

Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
    Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Ketiga : Penggeledahan

Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
    Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Keempat : Penyitaan

Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
    Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kelima : Pemeriksaan Surat

Bab VI Tersangka dan Terdakwa
Bab VII Bantuan Hukum
Bab VIII Berita Acara
Bab IX Sumpah atau Janji
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu : Praperadilan
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kedua : Pengadilan Negeri
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Ketiga : Pengadilan Tinggi
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Keempat : Mahkamah Agung
Bab XI Koneksitas
Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kesatu : Ganti Kerugian
Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kedua : Rehabilitasi
Bab XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
Bab XIV Penyidikan Bagian Kesatu : Penyelidikan
Bab XIV Penyidikan Bagian Kedua : Penyidikan
Bab XV Penuntutan
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kesatu : Panggilan dan Dakwaan
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kedua : Memutus Sengketa Mengenai     Wewenang Mengadili
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketiga : Acara Pemeriksaan Biasa
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keempat : Pembuktian dan Putusan
    Dalam Acara Pemeriksaan Biasa

Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kelima : Acara Pemeriksaan Biasa
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keenam : Acara Pemeriksaan Cepat
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketujuh : Pelbagai Ketentuan
Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Banding
Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kedua : Pemeriksaan Untuk Kasasi
Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Kasasi
    Demi Kepentingan Hukum

Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kedua : Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
    Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap

Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab XX Pengawasan Dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Penutup

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

BUKU KESATU: ATURAN UMUM
I
Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
II
Pidana
III
Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
IV
Percobaan
V
Penyertaan Dalam Tindak Pidana
VI
Perbarengan Tindak Pidana
VII
Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
VIII
Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
IX
Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang (Ps. 86-102)

Aturan Penutup (Ps. 103)

BUKU KEDUA : KEJAHATAN
I
Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Ps. 104-129)
II
Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
III
Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
IV
Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
V
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
VI
Perkelahian Tanding
VII
Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
VIII
Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
IX
Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
X
Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
XI
Pemalsuan Meterai dan Merek
XII
Pemalsuan Surat
XIII
Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
XIV
Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Ps. 281-303 bis)
XV
Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong (Ps. 304-309)
XVI
Penghinaan (Ps. 310-321)
XVII
Membuka Rahasia (Ps. 322-323)
XVIII
Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang (Ps. 324-337)
XIX
Kejahatan Terhadap Nyawa (Ps. 338-350)
XX
Penganiayaan (Ps. 351-358)
XXI
Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan (Ps. 359-361)
XXII
Pencurian (Ps. 362-367)
XXIII
Pemerasan dan Pengancaman (Ps. 368-371)
XXIV
Penggelapan (Ps. 372-377)
XXV
Perbuatan Curang (Ps. 378-395)
XXVI
Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak (Ps. 396-405)
XXVII
Menghancurkan atau Merusakkan Barang (Ps. 406-412)
XXVIII
Kejahatan Jabatan (Ps. 413-437)
XXIX
Kejahatan Pelayaran (Ps. 438-479)
XXIXA
XXX
Pemudahan (Penadahan, Pencetak dan Penerbit) (Ps. 480-485)
XXXI

BUKU KETIGA: PELANGGARAN
I
Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan (Ps. 489-502)
II
Pelanggaran Ketertiban Umum
III
Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
IV
Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
V
Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan (Ps. 531)
VI
Pelanggaran Kesusilaan
VII
Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
VIII
Pelanggaran Jabatan
IX
Pelanggaran Pelayaran